Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) telah meneken akta perdamaian sebanyak 17 proyek pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) terkendala.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penandatanganan akta perdamaian juga melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penandatanganan dilakukan Selasa ini setelah selesainya verifikasi BPKP dan tahapan `legal review` Tim JPN," katanya.

Proses renegosiasi IPP terkendala mencakup 25 IPP yang terdiri dari 18 sudah mendapatkan verifikasi BPKP, 6 IPP mendapatkan persetujuan pemerintah, dan 1 IPP mundur.

Juru bicara PLN Bambang Dwiyanto menambahkan, penandatanganan akta perdamaian tersebut memang baru mencakup 17 dari 18 IPP yang sudah mendapat verifikasi BPKP.

"Satu lagi, PLTU Kuala Tanjung 2x100 MW akan menyusul. Saat ini, negosiasi masih berlangsung," katanya.

Menurut dia, setelah penandatanganan tersebut IPP bersangkutan bisa melanjutkan proses pembangunan atau pendanaan.

Murtaqi mengatakan, kebijakan penyelesaian kontrak-kontrak IPP terkendala sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin Wapres pada 18 Januari 2010 dan surat Dirjen LPE tertanggal 19 Januari 2010.

Tahapan yang telah dilakukan adalah evaluasi komersial dan finansial dengan bantuan konsultan finansial, kesepakatan komersial diverifikasi BPKP, merumuskan kesepakatan legal dengan mediasi JPN, dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Hasil renegosiasi dan verifikasi tersebut diajukan ke Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan penyesuaian harga jual listrik dari IPP ke PLN," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian antarbisnis memerlukan verifikasi BPKP guna memastikan kesepakatan renegosiasi IPP terkendala tidak menimbulkan kerugian negara, sedangkan mediasi JPN untuk memastikan prosedur yang ditempuh sudah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Persetujuan pemerintah melalui Menteri ESDM lebih memantapkan kepastian dan akuntabilitas renegosiasi IPP terkendala," ujarnya.

Daftar IPP yang ditandatangani adalah 12 IPP dalam tahap pembangunan yakni PLTU Pangkalan Bun 2x5,5 MW di Kalimantan Barat dengan pengembang, PT Central Korporindo, PLTU Tanah Grogot 2x7 MW, Kalimantan Timur oleh PT Mahajaya Arya Satya, PLTU Ketapang 2x7 MW, Kalimantan Barat oleh PT Ketapang Arya Power, dan PLTU Tanjung Pinang 2x10,8 MW, Kepulauan Riau oleh PT Tenaga Listrik Bintan.

Selanjutnya, PLTU Molotabu 2x12 MW, Gorontalo oleh PT Tenaga Listrik Gorontalo, PLTA Manippi 1x10 MW, Sulawesi Selatan oleh PT Sulawesi Minihidro, PLTU Jeneponto 2x100 MW, Sulawesi Selatan oleh PT Bosowa Energi, PLTU Gorontalo 2x6 MW, Gorontalo oleh PT Gorontalo Energi, PLTU Kalianda 2x6 MW, Lampung oleh PT Kalianda Kita Jaya, PLTU Pontianak 2x25 MW, Kalimantan Barat oleh PT Equator Manunggal Power, PLTU Lampung Tengah 2x6 MW, Lampung oleh PT Sepoetih Daya Prima, PLTU Tanjung Balai Karimun 2x6 MW, Kepulauan Riau oleh PT Listrik Nusantara Karimun.

Sedang, lima IPP lainnya masih dalam tahap pendanaan adalah PLTU mulut tambang Banjarsari 2x100 MW, Sumatera Selatan oleh PT Bukit Pembangkit Inn, PLTU Rengat 2x5,5 MW, Riau oleh PT Central Korporindo, PLTU Tembilahan 2x5,5 MW, Riau oleh PT Central Korporindo, PLTU mulut tambang Keban Agung 2x112,5 MW, Sumatera Selatan oleh PT Priamanaya Power Energi, dan PLTU mulut tambang Kaltim (Samboja) 2x25 MW, Kalimantan Timur oleh PT Indo Ridlatama.
(T.K007/S006/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010