"Kami sudah memberikan surat edaran kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat makan untuk menghormati bulan suci ramadan serta warga yang melaksanakan ibadah ,"kata Wali Kota Ambon, Jopie Papilaja di Ambon,Senin.
Menurut Papilaja, terhitung mulai tanggal 7-10 Agustus 2010 pengusaha karaoke,kafe dan tempat hiburan lainnya menutup sementara kegiatan selama tiga hari menjelang ibadah puasa.
"Untuk hari-hari berikut mereka bisa melakukan kegiatan usaha pada malam hari, dimulai dari pukul 22.00- 02.00 Wit,"katanya.
Ia juga menyatakan pengusaha restauran,rumah makan, rumah kopi dan kafe yang buka pada siang hari harus memasang kain tabir atau tirai pada pintu masuk dan jendela tempat usahanya.
"Ini perlu dilakukan agar tidak menganggu pandangan umum dan menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,"ujar Papilaja.
Khusus tempat hiburan dan tempat makan yang berdekatan dengan rumah ibadah diminta menjaga ketertiban agar tidak menggangu kegiatan ibadah selama ramadan.
"Walaupun orang mengatakan puasa adalah ujian, kita harus menghormati sebagai bagian dari kerukunan hidup umat beragama," kata Papilaja.
Dikatakannya, tempat hiburan lain yg juga harus diperhatikan adalah permainan anak-anak serta bola sodok (bilyar).
"Kami mengharapkan agar pelaku usaha memperhatikan jam buka yakni pada pagi hari serta ditutup pada pukul 16.00 Wit untuk persiapan waktu ibadah dan berbuka,"katanya.
Papilaja menambahkan, warga kota juga diimbau untuk tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari di tempat umum, agar tidak menggangu ibadah umat Muslim.
"Hal ini dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, pada intinya kita harus menghormati, bukan soal tempat usaha itu ditutup atau tidak,"tambahnya. (*)
Pewarta: Bambang
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2010