Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah wajib menjamin kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi setiap warga negaranya.

"Akhir-akhir ini banyak terjadi penyerangan rumah-rumah ibadah oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain seperti yang terjadi baru-baru ini di daerah Bekasi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, banyak dari penyerangan tersebut selalu disertai dengan tindakan yang anarkis dan brutal oleh sekelompok orang yang seakan-akan mengatasnamakan agama untuk menghancurkan kelompok lain yang berbeda keyakinannya.

Sementara itu Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Nurkholis, menambahkan peristiwa yang marak terjadi tersebut sangat memprihatinkan karena bagaimana pun tindak kekerasan serta pengekangan itu telah mengusik nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan yang dijamin oleh negara pada pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

"Tidak hanya hak untuk memeluk agama saja yang dilanggar, tetapi juga hak untuk mendapatkan keamanan dan hak untuk hidup," katanya.

Pihak Komnas HAM dalam hal ini mengharapkan kepada pihak parlemen dan pemerintahan untuk segera mengambil inisiatif, mengajukan dan mendorong proses legislasi produk hukum yang mengikat untuk menjamin kebebasan berkeyakinan.

"Kami sudah pernah mengirim surat kepada presiden untuk segera mengambil langkah yang efektif dan efisien dalam kebebasan beragama, namun belum ada balasan," kata Yosep.

Tidak hanya itu, pihaknya menginginkan agar aparat keamanan berani mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi sekelompok ormas atau kalangan lainnya yang ingin memaksakan kehendaknya, baik dari sudut pandang keagamaan maupun praktik kehidupan demokrasi yang beradab.

"Kami juga menginginkan agar pimpinan Polri untuk memerintahkan jajaran aparatnya agar bisa tegas dalam mengambil tindakan kepada kelompok yang melakukan tindakan anarkis," jelasnya.

(M-LIY*M-FRD/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010