Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jenderal Bambang Hendarso Danuri, untuk dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tidak adanya rekaman perbincangan antara terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
"Kapolri harus diajukan ke pengadilan tipikor," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Rekaman perbincangan itu tidak bisa dihadirkan ke persidangan Anggodo Widjoyo di Pengadilan Tipikor, padahal sebelumnya Kapolri dan Jaksa Agung menyatakan bahwa rekaman itu benar-benar ada.
Majelis hakim pengadilan tipikor sendiri, sudah memerintahkan pihak Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) untuk memperdengarkan rekaman dan memberikan kesempatan dalam waktu tiga kali sidang.
Ia menyebutkan, tidak dihadirkannya rekaman tersebut, semakin kuat adanya dugaan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah, adalah rekayasa.
"Jika rekaman itu benar-benar ada, maka Polri wajib menyerahkan ke pengadilan," katanya.
Dikatakannya, jika polri tidak menyerahkan bukti rekaman itu, maka ada ancaman pidananya. "Karena itu contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," katanya.
Saat ini, menurut dia, hal terpenting adalah mencari tahu kebenaran rekaman tersebut.
"Pengadilan harus memanggil Kapolri di persidangan. Sekaligus untk mempertanggungjawabkan pernyataan Kapolri tentang rekaman tersebut," katanya menambahkan.
(T.R021/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010