Jumlah yang belum disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana
Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 456 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang beragama Islam mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise, di Tarakan, Sabtu.
Nama narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenkumham yang diserahkan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah di Lapas Tarakan, Kamis (13/5), dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Jumlah yang belum disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” kata Yosef.
Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). Remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
“RK I Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” katanya pula.
Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 2 orang.
Dia mengatakan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.
Syarat mendapatkan remisi secara substantif salah satunya berkelakuan baik, kemudian memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi.
Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.
Baca juga: Rutan Depok berikan remisi kepada 555 WBP
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI beri remisi khusus Lebaran untuk 4.837 napi
Baca juga: 6.678 napi di Jateng peroleh remisi khusus Lebaran
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021