Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, belum memastikan pelaksanaan eksekusi terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Wororuntu, karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.

"Informasinya yang bersangkutan saat ini dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere karena sakit jantung, seharusnya eksekusi terhadap dia dilakukan Selasa (10/8)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, M Yusuf, di Jakarta, Selasa.

Rencana eksekusi terhadap Yohanes Woworuntu tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya dalam kasus Sisminbakum, hingga memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Yusuf menambahkan pihaknya saat ini sudah mengirimkan dokter khusus Kejaksaan Agung, dr Hendra, untuk mengecek kebenaran informasi yang bersangkutan sakit.

"Tim jaksa juga bersama dokter sudah berangkat ke RS Puri Cinere untuk mengecek kebenaran informasi itu," katanya.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA menyebutkan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum lima tahun penjara.

Yohanes juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta/subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp378 miliar.

Jika tidak ada uang pengganti maka digantikan dengan harta bendanya, namun jika tidak dibayar juga maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010