"Saya menghadap Pak Edmon untuk pencabutan blokir, saya disuruh menemui stafnya," katanya saat persidangan terdakwa AKP Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, dalam kasus penanganan perkara kasus perpajakan Gayus Tambunan.
Ia juga mengaku sempat dititipi uang sebesar Rp100 juta oleh Gayus HP Tambunan dan Haposan Hutagalung, pengacaranya untuk diberikan kepada pihak polri.
Kemudian, kata dia, uang itu diberikan kepada AKP Sri Sumartini di Hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Ditambahkan pemberian uang tersebut ditujukan untuk sumbangan atas gempa di Sumatera Barat melalui Polri.
Di bagian lain, Andi Kosasih juga menyatakan dirinya dijanjikan untuk mendapatkan imbalan antara Rp200 juta sampai Rp300 juta agar mengaku bahwa uang direkening Gayus sebesar Rp28 miliar adalah miliknya.
Seperti diketahui, AKP Sri Sumartini, terdakwa kasus suap Gayus HP Tambunan, diancam lima tahun penjara karena dituduh telah menerima uang suap.
Jaksa Penuntut Umum, Harjo, dalam persidangan perdana AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Atau diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010