Indragiri Hilir (ANTARA) - Petugas kepolisian berhasil menangkap perempuan pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Kamis (12/5).
Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada ANTARA, Jumat, mengatakan pelaku pembuang bayi malang tersebut adalah ibu kandungnya sendiri inisial SA (29).
"Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Keritang. Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut," sebut AKBP Dian Setyawan.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di lokasi penemuan bayi pada Kamis (13/5) dan dilanjutkan dengan mendatangi rumah warga satu per satu di sekitar penemuan bayi itu, diketahui salah satu saksi inisial SA adalah yang pertama kali menemukan bayi tersebut. Namun saat itu dia tidak berada di rumah karena berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang.
Baca juga: Polisi amankan sepasang kekasih pembuang bayi di semak-semak
Baca juga: Polisi tangkap ibu kandung buang bayi kembar di Sampit
Baca juga: Polres Pandeglang menetapkan tersangka sepasang kekasih pembuang bayi
"Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu," tuturnya.
SA lalu dibawa ke Puskesmas guna dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter, dan hasilnya menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan sesuai ciri medis yang ada.
"SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumahnya," jelasnya.
Selain itu, anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.
Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan telah meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres juga mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria. "Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kita dalami," tukasnya.
SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 306 ayat (2) Jo. Pasal 308 KUHPidana.
Pewarta: Adriah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021