Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 515 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bukittinggi di Biaro, Sumatera Barat, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) khusus Idul Fitri 2021, dua diantaranya bebas.

"Ada 515 penerima remisi ditambah dua orang yang mendapat remisi khusus bebas untuk tahun ini," kata Kepala LP Bukittinggi, Marten, di Biaro, di Bukittinggi, Jumat.

Baca juga: Ratusan narapidana di NTT dapat remisi Idul Fitri

Ia mengatakan, penerima remisi itu terdiri dari jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 52 orang, remisi selama satu bulan sebanyak 363 orang warga binaan, remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 80 orang warga binaan, dan 20 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri ini selama dua bulan.

Selain 515 orang warga binaan itu, LP Bukittinggi juga memberikan remisi khusus seluruhnya kepada dua warga binaan. "Untuk tahun ini, dua warga binaan atas nama Alfin Hidayat dan Doni Ramadhan," kata dia.

Baca juga: Rutan Depok berikan remisi kepada 555 WBP

Marten menambahkan keduanya juga sudah menjalani asimilasi rumah pada 03 November 2020 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020.

"Kami meminta dan berpesan kepada mereka yang telah diberikan remisi bebas ini untuk menjadi warga negara yang baik jangan sampai mengulangi kesalahan," kata dia.

Baca juga: 544 narapidana di Sulbar peroleh remisi khusus Idul Fitri

Warga binaan yang berada di LP Bukittinggi di Biaro ini berjumlah 673 orang dengan rincian 55 tahanan dan 618 narapidana.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021