Palembang (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berpendapat, ambang batas (parliamentary threshold) sebesar lima persen cukup masuk akal untuk mendorong penyederhanaan partai secara alamiah.
"Kalau ingin terus maju, sebaiknya parliamentary threshold tidak berhenti di angka 2,5 persen. Angka lima persen cukup masuk akal untuk dipertimbangkan," kata Anas Urbaningrum di Palembang, Senin, ketika ditanya mengenai besaran angka "parliamentary threshold" atau batas minimum perolehan kursi partai di DPR RI.
Menurut dia, angka lima persen itu akan mendorong penyederhanaan partai relatif alamiah, tetapi di sisi lain akan ada spirit partai untuk bekerja keras.
Bahkan, lanjutnya, mendorong kemungkinan partai-partai yang belum berhasil bergabung dengan partai sudah berhasil.
Jadi, partai-partai yang belum berhasil bergabung dengan partai berhasil yang visi dan misinya relatif sama, ujarnya.
Mengenai partai kecil akan dirugikan dengan sistem itu, ia menyatakan, penggabungan itu sukarela berdasarkan sama atau tidaknya ideologi.
Kemudian, program-program aksi sama atau tidak, kalau sama kemudian bergabung sama saja, karena partai itu tugasnya menterjemahkan gagasannya dan program di pemerintah pusat dan di daerah justru mendorong partai bisa membangun kerja sama itu kelebihannya, kata Anas.
Ia mengatakan, "parliamentary threshold" itu harus dilihat sesungguhnya konteks tujuannya adalah untuk membangun sistem kepartaian yang majemuk, tetapi sederhana.
Karena, lanjut Anas, sistem pemerintahan presidensial akan makin kuat makin efektif dan makin produktif.
"Kita ingin jumlah partai ke depan makin sederhana, makin sedikit, tetapi tidak dipaksakan oleh ketentuan Undang-Undang, jadi harus berdasarkan aturan main yang demokratis," demikian Anas.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan agar besaran angka "parliamentary threshold" dinaikkan dari 2,5 persen menjadi lima persen.
Wacana tersebut menjadi perdebatan karena sejumlah partai besar sepakat untuk dinaikkan sementara sebagian partai lainnya menginginkan angka itu tidak dinaikkan karena khawatir akan semakin banyak suara pemilih yang hilang akibat tingginya besaran angka "parliamentary threshold.(*)
(ANT-038/A041/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010