"Majikannya, TCL, sudah ditahan polisi setelah KBRI membuat laporan kepada polisi Klang, Selangor, dan rumah sakit Klang telah membuat visum bahwa Maryati (nama samaran) memang mengalami luka-luka pada kemaluannya akibat perkosaan majikan laki-lakinya," kata Atase Tenaga Kerja (Naker) Agus Trianto di Kuala Lumpur, Senin.
Maryati seorang pembantu asal Cilacap, Jawa Tengah, mengaku tidak menerima gaji selama 24 bulan (dua tahun) sejak bekerja dengan majikannya, bahkan dia diperkosa dua kali pada 2 Agustus 2010, di rumah majikannya saat anak-anak majikan pergi sekolah dan majikan wanita pergi ke kantor.
Akibat tidak tahan karena tidak digaji bahkan diperkosa pula, Maryati kabur dari rumah majikan, Selasa, 3 Agustus 2010, dan minta perlindungan ke Permai (Persatuan Masyarakat Indonesia). Oleh Ketua Permai Machrodji Maghfur, ia kemudian dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk menerima perlindungan dan advokasi.
PRT asal Cilacap Jawa Tengah itu sudah bekerja dengan majikannya sejak November 2008. Majikannya memiliki seorang istri dan tiga anak. Kedua majikannya merupakan pekerja dan tiga anak-anaknya sudah besar dan sekolah.
Selain melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur mengenai gaji yang tidak diterimanya selama 19 bulan, dia juga melaporkan mengenai kasus perkosaan yang dilakukan majikannya.
"Saya diperkosa saat istri dan tiga anaknya sudah pergi ke sekolah pada 2 Agustus 2010. Ia pura-pura pergi kerja tapi kemudian balik lagi ke rumah dan mendobrak pintu kamar saya. Karena tidak tahan perlakuan majikan laki-lakinya itu, sudah tidak diberi gaji 24 bulan, terus memperkosa sebanyak dua kali, maka saya melarikan diri," katanya.
Dia kemudian melarikan diri dari rumah majikan dengan bantuan seorang buruh bangunan warga Indonesia bernama Zaki yang tinggal dekat rumah majikan perumahan Taman Santosa, Klang, Selangor.
Zaki membawa Mar ke Ketua Permai (persatuan Pasyarakat Indonesia) Machrodji Maghfur. Permai kemudian membawa korban ke KBRI Kuala Lumpur untuk diberikan advokasi dan perlindungan.
Maryati mengaku majikannya berisial TCL, 45 tahun, mengancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada majikan wanita. Akibat perkosaan itu ditambah tidak menerima gaji selama 19 bulan, semakin mendorong Maryati untuk kabur dan melarikan diri.
Selain diperkosa, pembantu itu juga mengaku sering digoda majikan dan dipaksa berbuat kegiatan tidak bermoral saat istri dan anak-anak majikan tidak ada di rumah.
Korban sudah punya seorang suami dan seorang anak di Cilacap. "Saya minta pertolongan KBRI untuk menuntut hak saya, gaji selama 24 bulan dan perbuatan tidak bermoral majikan," katanya.
Menurut atase Naker Agus Trianto, perwakilan dari istri TCL sudah datang ke KBRI dan memberikan gaji Maryati selama 2 tahun sebesar 13.200 ringgit.
"Majikan wanita minta damai agar kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan, tapi KBRI tidak mau tahu karena itu sudah urusan polisi. Kami minta majikan Maryati juga membelikan tiket penerbangan balik korban ke kampung halamannya di Cilacap," katanya.
(A029/S005/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010