banyak generasi penerus kami yang enggan melakukan tradisi "Barayo"Bukittinggi, (ANTARA) - Masyarakat asli Kurai Bukittinggi, Sumatera Barat masih tetap menjalankan tradisi "barayo" atau berkunjung ke rumah saudara saat hari raya walaupun beberapa aturan membatasi tradisi halal bi halal Idul Fitri.
"Ini merupakan adat kebiasaan kami urang Kurai setiap Lebaran," kata salah seorang "Bundo Kanduang" atau kaum ibu masyarakat Kurai, Yusnani di Bukittinggi, Kamis.
Tradisi Barayo merupakan salah satu kebiasaan mengunjungi sanak saudara dengan membawa beras untuk bersilaturahmi. Beras yang dibawa biasanya dijinjing ke atas kepala dan dibawa oleh kaum perempuan.
"Kaum lelaki hanya bertugas mengantarkan kami perempuan ke rumah sanak saudara dan biasanya hanya di sekitar kampung halaman di Bukittinggi," kata Yusnani.
Kebiasaan itu saat ini sudah semakin bergeser dan tidak banyak dilakukan. Terlebih di masa pandemi yang membuat batasan bahkan larangan ber-halal bi halal ke rumah sanak saudara saat Idul Fitri.
Baca juga: Pawai tradisi tapur Desa Tengah-Tengah batasi warga karena COVID-19
Baca juga: Pengasuh Ponpes: Tradisi ketupat Lebaran tetap hidup di tengah pandemi
"Namun sebelum pandemi pun, banyak generasi penerus kami yang enggan melakukan tradisi "Barayo" ini, hanya kami para orang tua saja yang masih melakukan ini," kata dia.
Ia menambahkan, generasi muda saat ini lebih banyak malu berkunjung ke rumah saudaranya sendiri dibanding mengunjungi rumah teman-temannya.
"Cukup disayangkan memang, beberapa anak kemenakan kami merasa malu ketika diajak melakukan tradisi "Barayo" ini," kata dia.
Tradisi "Barayo" biasa dilakukan sejak awal Lebaran hingga sepekan ke depannya secara bersama sama oleh kaum perempuan Kurai.
Orang Kurai atau suku Kurai merupakan penduduk asli Kota Bukittinggi yang masih banyak mempertahankan hukum adat serta kebiasaannya.
Pembatasan kegiatan halal bi halal dan silaturahmi selain keluarga terdekat selama Lebaran menjadi salah satu yang diimbau tidak dilakukan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi. Surat itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama tanggal 06 Mei 2021 karena Bukittinggi tergolong dalam zona oranye.
Baca juga: Saat pandemi, tradisi berkunjung Idul Fitri di Sambas masih dilakukan
Baca juga: Sebagian warga Pangkalpinang "nganggung" untuk rayakan Idul Fitri
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021