Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengemukakan bahwa lembaga pemasyarakat (Lapas) anak sudah tidak memadai dan tidak layak lagi karena penghuninya sudah melebihi kapasitas (over capasity).

Sayangnya, kata Sirait di kantornya di Jalan TB Simatupang Jakarta Timur Senin, anggota DPR, khususnya Komisi Anggaran tidak sensitif persoalan tersebut.

"Apa yang dikemukakan pembangunan Lapas yang dikemukakan Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia Patrilis Akbar, kurang direspon oleh kimisi XI DPR tentang Anggaran," terangnya.

"Sebaliknya, justru lebih membicarakan persoalan rumah aspirasi yang akan menghabiskan anggaran, tanpa ada manfaatnya untuk rakyat," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, anak yang melakukan tindak pidana dibawah 12 tahun selayaknya tidak dimasukkan penjara.

"Seharusnnya anak yang terkena tindakan pidana, dimasukkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA)," tegasnya.

Menurutnya, belakangan, kasus kekerasan yang terjadi pada anak sudah melampui akal dan kesadarana manusia.

"Oleh Karena itu, pemerintah jangan mendiamkan, atau membiarkan begitu saja. Karena ini sudah persoalan untuk ditindak lanjuti dengan serius," ujarnya.

(ANT-223/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010