Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menolak keberatan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan, Kompol M Arafat, hingga sidang dinyatakan dilanjutkan.

"Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata pimpinan majelis hakim, Haswandi, dalam pembacaan putusan sela terdakwa Kompol M Arafat, di Jakarta, Senin.

Arafat dikenai pasal Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif yang diterapkan kepada terdakwa, benar.

"Penerimaan suap kepada terdakwa dilakukan terpisah, hingga digunakan pasal alternatif," katanya.

Penasihat hukum Arafat Enanie menilai dakwaan jaksa penuntut umum salah karena menggunakan dakwaan alternatif, sementara hakim menyebut pernyataan JPU melakukan rekayasa masuk materi persidangan.

Oleh karena itu, kata dia, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, salah satunya pihak yang memberikan motor Harley Davidson kepada terdakwa.

Kompol Arafat menerima motor Harley Davidson seharga Rp410 juta dari terdakwa Alief Kuncoro dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.(*)

R021/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010