Bekasi (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan dispensasi pengurangan jam kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan setempat selama bulan Ramadhan guna memaksimalkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dadang Hidayat, di Bekasi, Minggu, mengatakan selama Ramadhan jam kerja PNS akan mengalami pengurangan selama satu jam.

"Pada Ramadhan kali ini, seluruh PNS yang ada hanya bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kebijakan ini guna memaksimalkan pelayan dan kualitas ibadah pegawai," katanya.

Dikatakan Dadang, pada hari normal jam kerja PNS dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Di luar bulan Ramadhan ini dari Senin-Kamis para PNS ini mendapat waktu istrirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan, pada Jumat para PNS mendapat waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB-pukul 13.00 WIB," katanya.

Selama Ramadhan jam istirahat PNS ditiadakan, karena tidak mungkin makan siang, Sehingga waktunya kita tukar dengan jam pulang yang lebih dipercepat, katanya.

Dikatakan Dadang, dengan adanya kebijakan itu PNS tidak lagi memiliki alasan untuk bermalas-malasan selama menjalani aktifitas pelayanan selama jam kerja.

Bagi PNS yang dianggap melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan secara tidak hormat.

"Untuk mengantisipasi kemalasan PNS , selama bulan Ramadhan ini BKD akan lebih mengintensifkan pengawasan di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi," katanya.

Bila ada PNS yang berani mangkir kerja selama Ramadhan ini Pemkot Bekasi tentunya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang malas," katanya. (AFR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010