Jakarta (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19 di Jakarta tidak diperkenankan menggelar Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah baik di masjid atau lapangan atau tempat lainnya.

"Untuk yang di zona merah Shalat Id@nya tetaplah untuk di rumah saja," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.

"Seruan itu coba dibaca. Jadi zona merah dari awal enggak boleh, Shalat Jumatan dan sebagainya enggak boleh," kata Makmun.

Jikapun nantinya ada jamaah yang tetap memaksa, Makmun menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari para petugas yang mengawasi jalannya peribadatan.

Menurut dia, perlu kerja sama semua pihak agar pelaksanaan Shalat Id berjalan lancar dan aman dari penyebaran COVID-19.

Baca juga: Hampir semua masjid besar di Jakarta selenggarakan Shalat Id
Baca juga: Polda Metro Jaya terapkan filterisasi di malam takbiran

Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Koja, Jakarta Utara akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen pada Kamis (13/5/2021). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)
Berdasarkan data dari laman resmi corona.jakarta.go.id, Rabu, hingga saat ini masih ada sebanyak 82 RW yang masuk zona merah di ibu kota, yakni:

∎ KEL. BUNGUR, RW 001
∎ KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 004
∎ KEL. CIPETE SELATAN, RW 002
∎ KEL. CIPINANG MELAYU, RW 002
∎ KEL. DURI PULO, RW 004
∎ KEL. JOGLO, RW 006
∎ KEL. JOGLO, RW 001
∎ KEL. JOGLO, RW 008
∎ KEL. JOGLO, RW 002
∎ KEL. JOGLO, RW 004
∎ KEL. JOGLO, RW 003
∎ KEL. KALIBATA, RW 008
∎ KEL. KALIBATA, RW 002
∎ KEL. KALIBATA, RW 005
∎ KEL. KALIBATA, RW 004
∎ KEL. KALIBATA, RW 003
∎ KEL. KARET, RW 007
∎ KEL. KARET, RW 005
∎ KEL. KARET, RW 004
∎ KEL. KARET, RW 002
∎ KEL. KARET KUNINGAN, RW 001
∎ KEL. KARET KUNINGAN, RW 007
∎ KEL. KARET KUNINGAN, RW 002
∎ KEL. KARET KUNINGAN, RW 005
∎ KEL. KARET KUNINGAN, RW 004
∎ KEL. KARET KUNINGAN, RW 006
∎ KEL. KARTINI, RW 007
∎ KEL. KAYU MANIS, RW 002
∎ KEL. KEBON MANGGIS, RW 003
∎ KEL. KEBON SIRIH, RW 008
∎ KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 017
∎ KEL. MAKASAR, RW 003
∎ KEL. MALAKA JAYA, RW 006
∎ KEL. MALAKA SARI, RW 009
∎ KEL. MANGGA BESAR, RW 001
∎ KEL. MANGGA DUA SELATAN, RW 007
∎ KEL. MELAWAI, RW 002
∎ KEL. MELAWAI, RW 001
∎ KEL. MENTENG, RW 008
∎ KEL. MENTENG, RW 009
∎ KEL. PANCORAN, RW 003
∎ KEL. PANCORAN, RW 006
∎ KEL. PASAR BARU, RW 004
∎ KEL. PASAR MINGGU, RW 006
∎ KEL. PASAR MINGGU, RW 003
∎ KEL. PASAR MINGGU, RW 004
∎ KEL. PASAR MINGGU, RW 001
∎ KEL. PEGANGSAAN, RW 008
∎ KEL. PEGANGSAAN, RW 006
∎ KEL. PEGANGSAAN, RW 007
∎ KEL. PELA MAMPANG, RW 002
∎ KEL. PELA MAMPANG, RW 001
∎ KEL. PELA MAMPANG, RW 007
∎ KEL. PELA MAMPANG, RW 003
∎ KEL. PONDOK LABU, RW 003
∎ KEL. PULAU HARAPAN, RW 001
∎ KEL. PULAU TIDUNG, RW 004
∎ KEL. RAGUNAN, RW 005
∎ KEL. RAWA BARAT, RW 001
∎ KEL. RAWA BARAT, RW 005
∎ KEL. RAWA JATI, RW 011
∎ KEL. RAWA JATI, RW 003
∎ KEL. RAWA JATI, RW 009
∎ KEL. RAWA JATI, RW 010
∎ KEL. RAWASARI, RW 003
∎ KEL. SENEN, RW 005
∎ KEL. SERDANG, RW 004
∎ KEL. SLIPI, RW 003
∎ KEL. SRENGSENG, RW 002
∎ KEL. SRENGSENG, RW 001
∎ KEL. SRENGSENG, RW 006
∎ KEL. SRENGSENG, RW 003
∎ KEL. SRENGSENG, RW 008
∎ KEL. SUNTER JAYA, RW 007
∎ KEL. SUNTER JAYA, RW 006
∎ KEL. SUNTER JAYA, RW 005
∎ KEL. TEGAL PARANG, RW 005
∎ KEL. TEGAL PARANG, RW 004
∎ KEL. TEGAL PARANG, RW 002
∎ KEL. TEGAL PARANG, RW 001
∎ KEL. TEGAL PARANG, RW 003
∎ KEL. UTAN PANJANG, RW 004

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021