....mulai berlaku tanggal 13 sampai 16 Mei 2021

Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menerbitkan surat edaran penutupan sementara objek wisata untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Surat edaran yang ditujukan kepada pengelola objek wisata mulai berlaku tanggal 13 sampai 16 Mei 2021," kata Bupati Mulkan, di Sungailiat, Rabu.

Dia menyatakan, diterbitkan surat edaran penutupan sementara objek wisata di daerahnya berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas COVID-19 Provinsi Bangka Belitung, dinas kesehatan, dinas pariwisata, kepolisian daerah, korem, dandim serta dengan kepolisian resor dan jajaran.

"Saya minta seluruh pengelola objek wisata dapat mematuhi surat edaran nomor 360/672/BPBD/2021 tersebut, guna kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19 yang angka kasusnya masih cukup tinggi," katanya pula.

Penutupan sementara objek wisata, kata Bupati, merupakan langkah tepat sebagai salah satu cara mencegah penyebaran Virus Corona, karena objek wisata menjadi tempat yang banyak dikunjungi masyarakat pada saat liburan.

"Saya tekankan masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan COVID-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Mulkan yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka.

Berdasarkan data informasi COVID 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, terdata total warga yang terkonfirmasi COVID-19 mencapai 3.298 orang, 2.909 orang dinyatakan sembuh, 54 pasien COVID-19 meninggal dunia.

Sebanyak 54 pasien COVID-19 yang meninggal dunia masing-masing dari Kecamatan Sungailiat sebanyak 24 orang, Belinyu tujuh orang, Kecamatan Mendo Barat lima orang, Kecamatan Pemali enam orang, Kecamatan Merawang dua orang, Riau Silip tiga orang, dan Kecamatan Puding Besar sebanyak tiga orang serta Kecamatan Bakam empat orang.
Baca juga: Satlantas Bangka tingkatkan pengawasan protokol kesehatan pantai
Baca juga: Pemkab Bangka buka objek wisata untuk wisatawan mancanegara

Pewarta: Kasmono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021