"Kami meminta agar DPRD Kabupaten Bima tidak melantik calon Bupati dan calon wakil Bupati tersebut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut, Hikmah pelantikan Bupati sendiri rencananya akan dilangsungkan Senin (9/8) di gedung DPRD Bima.
Dia mengatakan, berdasarkan putusuan Pengadilan Negeri (PN) Bima No. 300/Pid.B/2010/PN.RBI tanggal 4 Agustus 2010 lalu telah menjatuhkan vonis kepada SH salah satu anggota tim sukses (timses) pasangan calon Bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Bima 7 Juni lalu.
Dalam putusan PN Bima tersebut, katanya, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang kepada seseorang agar orang tersebut memilih calon pasangan bupati yang dikehendaki oleh terdakwa. Atas tindakannya itu SH telah dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta.
"Kalau sampai calon Bupati dan calon wakil Bupati tersebut dilantik oleg DPRD Bima, maka jabatan Bupati dan Wabup Bima akan menjadi cacat hukum. Karena, putusan PN Bima tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Hikmah.
Hikmah menjelaskan, SH sendiri tercatat sebagai anggota tim suskes bidang keamanan pasangan calon Bupati dan Wabup terpilih dalam pemilukada Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
"Melalui Surat Keputusan (SK) No.10/FR/III/2010 tentang pembentukan tim pemenangan koalisi yang ditandatangani oleh Ferry Zulkarnaen dan H Sayarifudin, SH itu menjadi tim suksesnya dalam Pemilukada di Bima," katanya.
Terkait dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima tersebut kita sudah memberikan salinan foto copy hasil keputusannya kepada Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, KPU Provinsi NTB, DPRD Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB, KPU Kab Bima, DPRD Kabupaten Bima, Bawaslu Kabupaten Bima, Kapolda NTB dan Kapolres Bima agar menjadi pertimbangan.
Berdasarkan pasal 50 peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010, apabila pasangan calon atau tim kampanye terbukti melakukan "money politik", maka KPU membatalkan pasangan tersebut dan menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua. Maka Surat keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor 41 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon terplih dan berita acara rekapiltulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Bima dinilai tidak berlaku lagi, katanya.
Pemilukada Kabupaten Bima, NTB 2010-2015 yang digelar pada 7 Juni 2010 lalu diikuti oleh empat pasangan, yakni, pasangan H Ferry Zulkarnain, ST-Drs H Syafruddin M Nur, MPd (Fersy); pasangan Drs H Suhaidin-Sukirman Azis, SH (Idaman); pasangan Drs H Zainul Arifin-Drs H Usman AK (Zaman); dan pasangan Nadjib HM Ali-Arie Wiryawan Harun AlRasyid-Drs HM Nadjib HM (Najar). KPU Kabupaten Bima sendiri telah menetapkan Pasangan H Ferry Zulkarnain- Drs H Syafruddin M Nur (Fersy) sebagai pemenangnya.(*)
(ANT/R009)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010