"Kalau dilihat dari kesigapan teman-teman Dinas Tenaga Kerja saya optimistis meskipun kasusnya lebih besar, saya berharap penyelesaiannya akan jauh lebih baik dibandingkan 2020 seiring semakin membaiknya ekonomi kita," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Ida menjelaskan bahwa kondisi pembayaran THR 2021 berbeda dengan 2020 di mana pada tahun lalu perusahaan terdampak COVID-19 diberikan dispensasi dapat melakukan pembayaran THR secara bertahap atau dicicil sesuai dengan kesepakatan dengan pekerja.
Baca juga: Kemnaker terima 2.897 laporan THR sampai sehari sebelum Lebaran
Sementara pada 2021, Menaker Ida telah mengeluarkan edaran mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh dengan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Untuk perusahaan yang masih terdampak COVID-19 pada tahun ini diberikan dispensasi waktu pembayaran paling lambat sehari sebelum Lebaran dan kesepakatan waktu harus berdasarkan dialog dengan pekerja.
Dilihat dari jumlah pengaduan, Kemnaker pada 2021 sampai dengan 12 Mei 2021 telah menerima 977 pengaduan yang sudah terverifikasi dengan pada 2020 terdapat 683 pengaduan yang diterima.
Terkait tindak lanjut dari aduan tersebut, Ida mengatakan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa proses penyelesaian pemeriksaan maksimal memakan waktu sekitar 30 hari.
"Tapi jika sudah bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pemeriksaan yang pertama saya kira tidak akan sampai 30 hari. Saya sangat apresiasi teman-teman kepal dinas yang membuat reaksi cepat yang akan memproses secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama sampai 30 hari," kata Ida.
Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR
Baca juga: Sulit bayar THR penuh, pengusaha pasrah pada keputusan pemerintah
Baca juga: Menaker-Wagub DKI ajak semua pihak tetap semangat hadapi pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021