Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajak warga melakukan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum selesai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Soesilo di Pekalongan, Rabu, mengatakan saat ini di sejumlah wilayah setempat masih dalam kategori masuk zona oranye sehingga Shalat Id lebih baik dilaksanakan di rumah.
"Pemerintah tidak melarang warga beribadah. Akan tetapi, saat ini masih dalam kondisi pandemi sehingga kami mengajak masyarakat tetap waspada dan fokus pada hal pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 yaitu di antaranya dengan cara menghindari kerumunan," katanya.
Pemkot akan menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu pelaksanaan Shalat Id hanya diperbolehkan untuk daerah yang masuk kategori zona kuning (risiko rendah) dan hijau (aman) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah jamaah.
Bagi daerah berkategori masuk zona oranye (risiko sedang) dan merah (risiko tinggi), kata dia, pemkot mengimbau masyarakat melakukan Shalat Id 1442 Hijriah di rumah.
Soesilo mengatakan pada tahun ini, pemkot tidak menggelar Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka seperti tahun sebelum adanya pandemi.
"Pemkot juga tidak akan mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah Shalat Id yg diajukan oleh organisasi kemasyarakatan," katanya.
Ia menambahkan para pengurus maupun pengelola masjid atau mushalla agar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memahami dan menaati protokol kesehatan, khusus pada kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Shalat Idul Fitri di Yogyakarta digelar lebih 300 lokasi
Baca juga: Wapres akan jalankan Shalat Idul Fitri di kediaman resmi
Baca juga: Shalat Id di zona oranye Surabaya dibatasi kapasitasnya 15 persen
Pewarta: Kutnadi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021