Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan jangan sampai ada perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Menurut dia, di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini, para pegawai sangat berharap terhadap pencairan THR sehingga dirinya meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya.
"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," kata Muhaimin Iskandar atau Gus AMI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sejumlah perusahaan di Kalsel tak bayarkan THR secara penuh
Hal itu dikatakannya terkait jelang pelaksanaan Idul Fitri 2021, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR kepada para pegawainya. Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Gus AMI menyarankan bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan, bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.
"Tapi jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura gak mampu. Jadikan pegawai sebagai aset perusahaan. Bila pegawai merasa senang, nyaman maka pasti bekerjanya juga akan semangat sehingga lebih produktif," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengambil empat langkah merespons laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.
Baca juga: Empat perusahaan di NTB diperiksa karena belum bayar THR
Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR
Baca juga: 20 perusahan dilaporkan ke LBH Surabaya atas pelanggaran THR
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021