Saran saya, daripada menaikkan tarif PPN yang sudah pasti akan semakin menyengsarakan masyarakat bawah, sebaiknya pemerintah menarik pajak dari harta atau warisan orang-orang kaya (wealth tax) di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akhir-akhir ini bila jadi direalisasikan maka akan menjadi beban baru bagi kalangan konsumen dan dunia usaha di Tanah Air.
"Jangan sampai kenaikan PPN ini menjadi beban baru bagi konsumen dan dunia usaha secara luas," kata Anis Byarwati dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Anis mengingatkan, bahwa Pemerintah baru saja menurunkan tarif PPh Badan, obral insentif pajak dan bahkan pembebasan PPnBM yang hanya menyasar kalangan tertentu yang notabene golongan menengah ke atas.
Namun di saat yang sama, katanya, ada rencana menaikkan tarif PPN yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa masyarakat secara keseluruhan.
"Saran saya, daripada menaikkan tarif PPN yang sudah pasti akan semakin menyengsarakan masyarakat bawah, sebaiknya pemerintah menarik pajak dari harta atau warisan orang-orang kaya (wealth tax) di Indonesia," ujar Anis.
Selanjutnya Anis berpendapat agar Pemerintah menarik pajak atas kekayaan jenis tertentu atau warisan dengan nilai minimal tertentu karena PPN itu secara konteks dinilai adalah bentuk pajak yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurut Anis, bahkan lebih bagus lagi kalau pemerintah menurunkan PPN dari 10 persen ke 5 persen dalam rangka menaikkan daya beli.
Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyebut rencana pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun depan, justru akan menurunkan pendapatan negara.
“Jadi tarif itu dinaikkan terus menerus bahkan melebihi titik optimal akan justru menurunkan pendapatan atau penerimaan secara agregat,” katanya dalam webinar di Jakarta, Selasa (11/5).
Heri menjelaskan kenaikan PPN pasti meningkatkan biaya produksi dan jika pandemi masih berlangsung pada 2022 maka masyarakat akan menahan daya belinya.
Ia menuturkan keputusan masyarakat untuk menahan konsumsi membuat permintaan barang dan jasa akan turun sehingga berdampak pada sektor usaha yaitu penurunan utilisasi.
Kemudian jika sektor usaha menurunkan utilisasi produksi dan penjualannya maka berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat akan turun.
“Jika pendapatan masyarakat turun maka konsumsi turun dan akan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Kalau pemulihan ekonomi terhambat tentu saja pendapatan negara tak kunjung optimal,” katanya.
Baca juga: Indef sebut kenaikan PPN akan turunkan pendapatan negara
Baca juga: BPKN nilai kenaikan PPN akan tekan daya beli masyarakat
Baca juga: Indef minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 2022
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021