Bitung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, berkirim surat ke Gubernur Sulawesi utara, perihal permohonan bantuan penyelesaian permasalahan tanah di Pulau Lembeh.
Asisten I Pemkot Bitung, Edison Humiang, di Bitung, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan yang ditujukan kepada gubernur tertanggal 9 Juli lalu, bernomor 181/HKM/331/VII/2010, perihal persoalan yang dihadapi masyarakat Lembeh khususnya peningkatan status tanah.
"Yang menandatangani surat tersebut adalah Wali kota Bitung, Hanny Sondakh, untuk diteruskan pada Gubernur Sulut, namun permohonan ini terhalang dengan surat yang dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulut, bernomor 570-994 tertanggal 11 Oktober 2005," katanya.
Surat tersebut berisi permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, agar tidak menerima permohonan hak atas tanah Pulau Lembeh, sedangkan permohonan yang sudah terdaftar ditangguhkan proses penerbitannya.
Surat tersebut dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, yang saat itu dijabat Emil Poluan.
"Memang waktu itu jabatan Kepala KWBPN Propinsi Sulut adalah Pak Poluan, sehingga maksud diterbitkan surat itu ke BPN Bitung karena pihak dari ahli waris Xaverius dotulong mengajukan pengaduan, bila Pemerintah Bitung telah melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah tanah di Pulau Lembeh, namun menurutnya belum ada titik terang," ungkapnya.
Dalam isi surat ke Gubernur Sulut, lanjut Humiang, Pemkot dalam hal ini Wali kota Bitung, meminta agar surat yang dikeluarkan KWBPN Propinsi Sulut dengan nomor 570-994 tertanggal 11 Oktober 2005, dicabut.
"Dalam isi surat itu, mengharapkan Kepala BPN bisa melayani keinginan masyarakat dengan mencabut surat yang telah diberikan," katanya seperti tertera dalam surat.
Sehubungan hal diatas, lanjut Humiang, permohonan bantuan penyelesaian hak atas tanah inipun sudah diberikan kepada Gubernur Sulut, agar dapat membantu penyelesaiannya demi kesejahteraan masyarakat di Pulau Lembeh. (ANT239/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010