Yogyakarta (ANTARA News) - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya meminta ada sanksi hukum yang berat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Cagar Budaya yang sedang dibahas DPR RI.

"Selama ini sanksi hukumnya tidak jelas diatur dalam undang-undang yang lama," kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Johannes Marbun, di Yogyakarta, Sabtu.

Ia mengatakan sanksi hukum yang berat tersebut nantinya harus mengikat siapa saja yang merusak, mencuri, serta pelaku jual beli ilegal warisan budaya.

"Sanksi hukum harus dikenakan secara adil, termasuk terhadap oknum pemerintah, baik individu maupun atas jabatan yang disandangnya karena melakukan pembiaran terhadap tindakan destruktif atas pelestarian warisan budaya," katanya.

Jhohannes mengatakan kasus penghancuran, perusakan, maupun pencurian warisan budaya seringkali tidak mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.

"Hal tersebut terjadi karena tidak ada kejelasan status hukum kasus warisan budaya apakah merupakan delik aduan atau delik biasa," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, rancangan undang-undang (RUU) yang baru harus mengaturnya secara jelas dan tegas.

Menurut dia, kasus lain yang belum diatur secara jelas dan tegas adalah mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi warisan budaya.

"Selama ini sering terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan konservasi dan perusakan warisan budaya," katanya.

Jhohannes mengatakan kejadian lain yang menggambarkan kurangnya pengawasan hukum adalah kasus tukar guling benda warisan budaya. "Misalnya yang terjadi terhadap Hotel Kanton Cirebon, Rumah Sakit Simpang Surabaya, Kodim Salatiga, dan Benteng Vastenberg Solo," katanya. (ANT158/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010