"Dari awal enam orang, sekarang juga masih enam orang," katanya.
Denny mengatakan, tidak ada perpecahan di dalam tubuh satgas, yang ada hanya perbedaan pendapat dan itu merupakan hal yang biasa terjadi di dalam sebuah instansi.
"Kalau tidak ada perbedaan, justru itu yang aneh," tandasnya.
Menurut Denny, isu seperti itu memang biasa terjadi dan hal tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi karena dalam perjalanannya Satgas bergesekan dengan beberapa elemen.
Dalam melaksanakan tugasnya, kata dia, koordinasi dengan beberapa instansi yang sudah ada seperti Polri dan kejaksaan sangat membantu.
"Kerjasama dengan instansi sangat penting. Hingga saat ini pun Satgas masih memonitor rekening polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mempermudah penyelidikan terdapat tiga cara unuk mengantisipasi kerahasiaan, yaitu pertama melalui Undang-Undang Informasi Publik.
Yang kedua, lanjutnya, dengan verifikasi kekayaan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan ketiga, pemilik rekening sendiri memberikan persetujuan membuka rekeningnya.
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terdiri dari enam orang yang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. Anggotanya terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Darmono, Polri, Herman Effendi, profesional, Mas Achmad Santosa, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.
Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan koreksi guna makin efektif dan cepatnya pemberantasan mafia hukum. (ANT006/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010