sosialisasi mengenai pelaksanaan Shalat Id terus dilakukan kepada warga
Samarinda (ANTARA) - Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Mohlis Hasan mengatakan warga yang berdomisili di zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah baik di lapangan maupun masjid.
"Bagi yang tinggal di zona kuning dan hijau silahkan menjalankan ibadah Shalat Id, namun yang berada di zona merah dan oranye disarankan Shalat Id di rumah," kata Mohlis di Samarinda, Selasa.
Baca juga: Pemprov Kaltim usulkan banjir Samarinda diselesaikan Pusat
Mohlis mengatakan masyarakat Samarinda dalam Lebaran 2021 masih diberikan kelonggaran untuk melaksanakan ibadah Shalat Id, berbeda dengan Lebaran 2020 yang mana izin tidak diberikan.
Ia menjelakan Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah Saat Pandemi COVID-19.
Meski dibolehkan, penyelenggara Shalat Idul Fitri di zona hijau dan kuning diminta untuk tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Banjir tidak menghalangi warga menunaikan Shalat Id di Samarinda
Panitia di masing-masing masjid juga harus menyediakan pengukur suhu tubuh bagi para jemaah yang datang, jelas Mohlis.
Selain itu, masker juga jadi barang wajib yang harus dipakai selama salat berlangsung dan tetap menyimak khotbah yang dilakukan maksimal 20 menit.
Bagi jemaah berusia lanjut atau yang sedang sakit, baru sembuh, dan baru pulang dari perjalanan suatu daerah diimbau untuk shalat di rumah masing-masing.
"SE dari Kemenag sudah direspons dengan SE Wali Kota Nomor 045/0574/011.04," imbuh Mohlis.
Mohlis mengingatkan warga Samarinda untuk tidak menganggap remeh COVID-19 sebab virus ini tidak terlihat.
Terkait hal itu, sosialisasi mengenai pelaksanaan Shalat Id terus dilakukan kepada warga.
Baca juga: Pemkot Samarinda apresiasi konsep Pasar Ramadhan ramah alam
“Setelah keluar SE Kemenag pada 6 Mei lalu, kami langsung edarkan dan sosialisasikan ke seluruh masjid,” ungkap Mohlis
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Samarinda pada Senin (10/5), sejumlah daerah di Samarinda juga sudah dinyatakan sebagai zona kuning.
Seperti Palaran, Sambutan, Sungai Pinang, Samarinda Ilir, Loa Janan Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Samarinda Utara. Untuk Samarinda Ulu, masih berstatus zona oranye.
Pertimbangan pemerintah membuka masjid kembali untuk Shalat Id didukung karena adanya program vaksinasi dan kondisi yang berangsur baik. Namun dia menegaskan masyarakat jangan sampai lengah untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
Pemantauan terkait pelaksanaan Shalat Id dilaksanakan pihak Kemenag Samarinda yang kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kaltim dan diteruskan ke Kemenag RI.
***1***
Pewarta: Arumanto
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021