Shalat Id dapat diadakan di lapangan dan masjid hanya di kecamatan yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang
Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meminta kepada warga di dua desa yang tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi atau zona merah agar melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing guna mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta warga dua desa yang masuk ke dalam zona merah agar Shalat Id di rumah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 800/ 171/ B.2/ V/ 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Id 1442 Hijriah Di Saat Pandemi COVID-19.
Baca juga: Puluhan pasien positif COVID-19 di Mukomuko-Bengkulu jalani isolasi
Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sudirman dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan pemerintah setempat telah menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan Shalat Id di saat pandemi COVID-19.
Ia mengatakan Shalat Id dapat diadakan di lapangan dan masjid hanya di kecamatan yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Baca juga: Polisi larang tempat wisata di Mukomuko dibuka
Kendati demikian, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan Shalat Id baik di lapangan dan masjid wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Selain itu, katanya, Shalat Id harus mematuhi ketentuan, yakni jamaah yang hadir di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
Kemudian penitia yang penyelenggara shalat Id di daerah ini dianjurkan untuk menyediakan alat pengecek suhu (thermogun), tempat cuci tangan, handsanitizer, dan masker.
Baca juga: Warga Mukomuko-Bengkulu kontak erat dites usap malam hari
Jamaah Shalat Id dianjurkan wudhu dari rumah dan membawa sajadah masing-masing. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri Shalat Id di lapangan maupun masjid.
Seluruh jamaah agar tetap menggunakan masker selama pelaksanaan shalat Id dan menyimak khotbah Shalat Id di masjid atau di lapangan, Khotbah Idul Fitri dipersingkat paling lama 20 menit.
Selanjutnya seusai pelaksanaan shalat Id jamaah kembali ke rumah dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan secara fisik.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021