Temanggung (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menginstruksikan para pengelola internet atau internet service provider (ISP) untuk memblokir situs berbau pornografi karena merusak akhlak generasi muda.

"Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, saya instruksikan seluruh ISP yang ada di Indonesia untuk segera memblokir konten pornografi," katanya di Temanggung, Sabtu.

Tifatul mengatakan, jika ISP telah bersih dari konten porno, otomatis internet yang diakses masyarakat terbebas dari pornografi.

Menteri mengancam mengenakan hukuman penjara selama enam bulan hingga enam tahun kepada pengelola internet yang tak mengindahkan perintahnya itu.

Tifatul mengakui sulit membatasi situs porno, namun jika ISP besar mematuhi instruksinya, maka penyebaran pornografi melalui internet bisa berkurang sekitar 70 persen.

Menurutnya, pornografi melalui internet membuat moral remaja rusak di mana sebuah riset menyatakan 97 persen penduduk Indonesia pernah mengaskses situs porno, 92,5 persen remajanya pernah melakukan aktivitas seks, 62 persen siswa SMP pernah berzina, dan 21 persen siswa SMU pernah abortus.

"Hal tersebut membuktikan efek negatif dari internet juga luar biasa. Kami berharap masyarakat ikut mengawasinya," katanya.

Menteri mengingatkan konten-konten porno dalam berbagai bentuk, antara lain gambar, suara, dan animasi juga bisa masuk situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

Tifatul meminta pemerintah daerah mengawasi semua warnet di wilayahnya agar bebas dari unsur pornografi.

"Jika ada warnet yang masih menyediakan pornografi, sebaiknya aparat bertindak sesuai amanat UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya. (*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010