Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan sebanyak 184 kendaraan bermotor ditolak masuk ke Provinsi Aceh di empat pintu masuk perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
"Memasuki hari keempat penyekatan larangan mudik, ada 184 kendaraan bermotor digagalkan masuk oleh petugas Operasi Ketupat Seulawah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany di Banda Aceh, Selasa.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan penyekatan kendaraan bermotor dilakukan empat Polres jajaran Polda Aceh di perbatasan, yakni Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Tenggara, Polres Subulussalam, dan Polres Aceh Singkil.
Sebanyak 184 kendaraan bermotor yang tidak berhasil melanjutkan perjalanan ke Provinsi Aceh tersebut terdiri dari mobil penumpang pribadi 145 unit, dan kendaraan travel 10 unit dan roda dua 29 unit.
"Penyekatan di pos tersebut digelar sebagai filter untuk menyensor kendaraan yang tidak boleh masuk di wilayah Aceh terkait larangan mudik dan mencegah lonjakan penyebaran COVID-19," tutur-nya.
Baca juga: Lalu lintas kendaraan di perbatasan Aceh-Sumut menurun
Baca juga: 148 kendaraan diperintah putar balik di perbatasan Aceh
Sedangkan di hari pertama, kata Kombes Pol Dicky Sondani, ada 148 kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik. Yakni 34 bus, 63 mobil pribadi, empat mobil travel, 47 sepeda motor.
Sementara di hari kedua ada 124 kendaraan bermotor ditolak masuk Provinsi Aceh terdiri 24 mobil travel, 49 kendaraan pribadi, serta 51 sepeda motor. Sedangkan bus tidak ada bersamaan larangan beroperasi angkutan umum antarprovinsi.
"Serta di hari ketiga ada 106 kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik, yakni 61 mobil pribadi, dua mobil travel, dan 43 sepeda motor. Penyekatan di perbatasan ini berlangsung hingga 17 Mei mendatang," ujarnya.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021