Sumbawa Barat, NTB (ANTARA News) - Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya bersedia menghentikan mogok kerja menyusul dicapainya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Kita sepakat utuk menunggu hasil keputusan hukum terkait status aturan yang mengatur pembayaran jam lembur karyawan," kata Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Pelaksana Unit Kegiatan (PUK) PT Newmont, Muhammad Sahril, di Sekongkang Sumbawa Barat, Sabtu.
Sahril mengakui kesepakatan itu timbul karena pertemuan antara serikat pekerja dengan perusahaan, di Guest Hall Tawn Site, Jum?at pukul 00 Wita, berkahir dengan baik.
Selain sepakat untuk menunggu peroses hukum, perusahaan tambah dia, juga memiliki niat baik untuk memberikan tawaran-tawaran kepada karyawan. Baginya, ini langkah maju yang dilakukan disaat para pekerja menuntut respons positif perusahaan.
? Memang ada beberapa poin tawaran yang disampaikan perusahaan. Diantaranya, pembayaran dua kali gaji dan penerimaan uang apresiasi. Ini kami pikir niat baik, tapi, tidak mempengaruhi tuntutan karyawan,? terangnya.
Sahril menegaskan, seluruh poin tawaran perusahaan diluar tuntutan kelebihan jam lembur sesuai keputusan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 102 yang khusus membahas soal pembayaran upah lembur tadi. Artinya, serikat pekerja tetap menuntut pembayaran kelebihan jam kerja sesuai perhitungan pemerintah.
? Hanya saja, memang, kita semua sepakat mematuhi hasil proses hukum serta bersedia bekerja seperti biasa,? ujarnya.
Senin mendatang, kata Sahril, perusahaan dan serikat pekerja mejadwalkan pertemuan dengan perusahaan, difasilitasi Disnaker NTB dan Sumbawa Barat di Mataram.
Pertemuan itu, untuk menindaklanjuti beberapa kesepakatan yang sudah dibicarakan sebelumnya.
Sekarang, setidaknya ada 2000 lebih karyawan yang menunggu finalisasi keputusan hukum yang tengah berjalan.
? Kesepakatan pembayaran dua kali gaji dan uang apresiasi tadi sebenarnya memang bagian dari hak kami. Hanya saja, perusahaan berniat baik membayarkannya lebih awal atau dimajukan Januari,? terangnya.
Manager humas, PT.NNT, Kasan Mulyono mengatakan, mulai hari ini, Sabtu (7/8) aktivitas pekerja sudah berjalan seperti biasa.
Setidaknya, ujar Kasan, ada beberapa poin penting yang sudah ditelurkan antara kedua belah pihak. Pertama, sepakat untuk mengikuti proses hukum dan mematuhi hasilnya.
Kedua, akhiri mogok, ketiga perusahaan menawarkan pembayaran dua kali gaji pokok untuk shift 4.3 serta terakhir, perusahaan bersedia memberikan uang apresiasi dua kali pembayaran lebih awal 200 persen dari bonus produksi tembaga.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010