Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha mengkonsultasikan rencana penggabungan atau peleburan badan usaha (merger) dan pengambilalihan saham perusahaan lain supaya akibat tindakan itu bisa dianalisis sejak awal.

"KPPU melayani konsultasi secara gratis. Kalau rencana dikonsultasikan, sejak awal bisa diketahui apakah merger dan akuisisi menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Merger KPPU Farid F Nasution di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham, membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha secara lisan atau tertulis kepada komisi.

Menurut PP nomor 57 tahun 2010, perusahaan hasil merger dan akuisisi wajib memberitahukan merger dan akuisisi bila aset gabungan melebihi Rp2,5 triliun, omset gabungan melebihi Rp5 triliun, serta khusus untuk perbankan jika aset gabungan melebihi Rp20 triliun.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, KPPU hanya memberikan pendapat tertulis terhadap konsultasi tertulis setelah melakukan penilaian terhadap konsultasi.

Penilaian konsultasi dilakukan dengan alat analisis yang sama dengan penilaian pemberitahuan merger dan akuisisi yakni analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi dan kepailitan.

Ia menambahkan penilaian konsultasi paling lama dilakukan dalam jangka 90 hari kerja setelah formulir dan dokumen konsultasi lengkap diterima.

Ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010 menyebutkan penilaian komisi bukan merupakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain.

Penilaian tersebut juga tidak menghapuskan kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian setelah penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang bersangkutan berlaku efektif secara yuridis.

"Komisi mengeluarkan saran, bimbingan, dan atau pendapat tertulis atas konsultasi tersebut," katanya.

Farid menjelaskan, selanjutnya KPPU akan menerbitkan peraturan komisi mengenai tata cara konsultasi serta formulir konsultasi.(*)

M035*G003/Z002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010