Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) melakukan uji premium bersubsidi bersama agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Djaelani Sutomo, menyatakan tujuan pengujian bersama itu adalah untuk mendapat hasil yang diterima semua pihak.

"Mudah-mudahan, uji bersama ini menjadi jawaban," katanya.

Menurut dia, Pertamina selalu melakukan uji kualitas premium sebelum dijual ke masyarakat dan setidaknya ada sembilan pengujian premium sejak berada di kilang hingga sebelum masuk SPBU.

Selanjutnya, Ditjen Migas Kementerian ESDM mengecek SPBU, sementara ATPM mengirimkan sampel premium ke Jepang guna disesuaikan dengan teknologi kendaraan.

Djaelani mengatakan, sejauh ini, sebanyak 4.900 pompa bahan bakar (fuel pump) mobil segala merek kendaraan diketahui rusak sejak 2006.

"Kerusakan terjadi setiap tahun, tapi kini jumlahnya memang tinggi," akunya.

Selain Jakarta, kerusakan "fuel pump" juga terjadi di Sumatera dan Sulsel

Djaelani juga mengungkapkan, sebenarnya merujuk buku manual, kendaraan setelah 2007 mesti memakai premium dengan angka oktan minimal 91.

"Kalau lebih rendah, mesin ngelitik," katanya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, mengatakan, lembaganya belum menyelesaikan pengujian lebih lanjut mengenai kualitas premium di Pusat Penelitian Lemigas.

Namun, berdasarkan hasil pengujian sementara di empat titik sampel, kualitas premium sesuai 15 karakteristik yang ditetapkan SK Dirjen Migas tahun 2006.

Sementara, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH), Adi Subagyo, mengungkapkan, sebagian besar "fuel pump" yang rusak ditemukan premium tercampur bahan bakar dengan angka oktan lebih tinggi atau zat aditif.

"Namun, kami tidak tahu dampaknya," ujarnya.

Adi menambahkan, pengujian atas sampel premium di "fuel pump" yang berwarna hitam seperti oli belum selesai di Lemigas.

Ia juga mengatakan, kebiasaan mengisi premium setelah hampir habis juga akan menyebabkan kotoran naik ke "fuel pump."

K007/M012

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010