Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta umat Muslim di kota itu tidak menggelar pawai takbiran karena berpotensi penyebaran COVID-19.
"Kegiatan takbiran dibolehkan jika dilaksanakan di masjid atau di mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yang tidak diizinkan adalah kegiatan pawai takbiran keliling dan menimbulkan kerumunan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.
Larangan kegiatan pawai takbiran keliling tersebut, katanya, sesuai dengan Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Masa Pandemi COVID-19.
Pada poin 11 surat edaran tersebut, secara tegas disampaikan masyarakat diminta tidak pawai takbiran secara keliling, tetapi dapat melakukan takbiran di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol COVID-19.
Baca juga: Masyarakat Tangerang Selatan diimbau tak lakukan takbiran keliling
Terkait dengan itu, pemerintah kota melalui aparat lingkungan, kelurahan bersama dengan babinsa dan bhabinkamtibmas akan melakukan pengawasan dan akan dilakukan penghentian kegiatan masyarakat apabila terjadi potensi kerumunan atau kegiatan yang menyebabkan mobilisasi massa.
"Karena itu, kita berharap masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut dengan tidak melakukan pawai takbiran keliling meskipun di tingkat lingkungan," katanya.
Peniadakan pawai takbiran tersebut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Mataram, apalagi kasus positif COVID-19 di Kota Mataram masih tetap ditemukan setiap hari.
Berdasarkan data tim Kewaspadaan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) per 10 Mei 2021 terjadi tambanhan pasien positif baru COVID-19 sebanyak 16 orang.
Dengan demikian, total kasus COVID-19 di Kota Mataram menjadi 3.546 orang, dengan rincian masih diisolasi sebanyak 345 orang, sembuh 3.039 orang, meninggal 162 orang.
Baca juga: Gorontalo larang penyelenggaraan konvoi pada malam takbiran
Baca juga: Pemkab Bogor larang takbir keliling saat lebaran
Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021