terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan segera membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan, saat terjadi penurunan angka kasus COVID-19 di tanah air maupun negara penempatan.
"Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru COVID-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa.
Menaker Ida menegaskan pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour Taiwan tentang rencana pembukaan kembali penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke wilayah itu, dengan salah satu syarat pembukaan kembali adalah penambahan kasus COVID-19 Indonesia di bawah 5.000 orang per hari selama sepekan.
Ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC) wilayah itu.
Baca juga: BP2MI masih tunggu jawaban untuk pencabutan penangguhan PMI ke Taiwan
Baca juga: Masjid Besar Taipei ditutup setelah temuan kasus positif pada WNI
Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP itu memuat di antaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon PMI berangkat ke luar negeri.
"Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan," ujar Ida.
Mempersiapkan rencana pembukaan kembali penempatan itu, Ida telah meminta semua pihak terkait baik dari Kemnaker, perusahaan penempatan dan asosiasi penempatan PMI untuk bersiap dan bertindak sesuai SOP tersebut.
Dia juga memastikan akan menindak tegas perusahaan penempatan serta balai latihan kerja luar negeri (BLKN) yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan standar yang sudah diatur.
Baca juga: Himsataki usulkan karantina calon PMI ke Taiwan dan Hong Kong
Baca juga: Indonesia harap larangan masuk PMI ke Taiwan bukan keputusan politis
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021