Jakarta (ANTARA News) - Anggota Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Densus 88 AT Polda Metro Jaya) membekuk pelaku diduga teroris melalui pesan singkat (SMS) per telepon seluler (ponsel), bernama Herudin alias Heru (43).
"Tersangka mengirim pesan melalui nomor operator Ditlantas Polda Metro Jaya berisi nada ancaman akan melakukan peledakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat.
Boy menjelaskan Herudin mengirim pesan singkat melalui nomor operator 1717 di Traffic Management Cente (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
Petugas operator menerima ancaman dari tersangka yang berisi "Polisi..semua klu bisa tngkp gua, jk dlm 24 jam tdk tngkap gua, maka mabes dan polda akan gua ledakan ok" (Polisi semua kalau bisa tangkap saya, jika dalam 24 jam tidak menangkap sya, maka Mabes Polri dan Polda Metro Jaya akan saya ledakan, ok".
Boy menuturkan, pria tersebut kelahiran Sintang Kalbar 23 Juni 1967dan beralamatkan di Kampung Ciwalen RT 02/08 Kelurahan. Ciwuni Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Anggota Densus 88 menangkap Herudin di Jalan Tanah Merdeka Gang Wangkal RT 09/03 Kampung Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (5/8).
Tersangka diduga melanggar Pasal 6 junto Pasal 1 butir 5 junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
(T.T014/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010