Warga tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang.
Balikpapan (ANTARA) - Rukun Tetangga (RT) 47 Perumahan Bhumi Nirwana, Balikpapan Utara, langsung menyandang status zona merah setelah 24 warganya yang notabene jemaah masjid setempat positif COVID-19.
Mereka saling menularkan saat sedang berkumpul di Masjid Ar Rahmah, masjid di lingkungan tersebut.
"Kasus ini mengejutkan kami sebab sejauh ini angka kasus penularan COVID-19 sudah jauh menurun," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Senin (10/5).
Baca juga: Kronologi evakuasi jemaah Musala Baitul Muslimin terpapar COVID-19
Sesuai dengan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, kata Zulkifli, untuk sementara masjid tersebut ditutup.
Ia menyebutkan hanya penjaga dan pengurus masjid secara terbatas yang boleh beraktivitas, yaitu untuk mengumandangkan azan dan ibadah salat wajib 5 waktu.
"Selain mereka, anggota jemaah lain dilarang sebab warga tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang," kata Zulkifli.
Selanjutnya, akses keluar masuk lingkungan tersebut dibatasi. Pada jalan atau gerbang dipasang portal. Warga luar lingkungan yang bertamu paling lama hingga pukul 21.00 sudah harus pulang.
Ke-24 warga yang positif COVID-19, dua di antaranya harus dirawat di rumah sakit, sementara lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Kasus ini juga terlacak setelah 2 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut, yaitu pasangan suami istri, dinyatakan positif COVID-19 setelah diperiksa karena mengeluh sakit.
Baca juga: Puluhan jemaah Musala Tambora dievakuasi karena terpapar COVID-19
Dari tracing, diketahui keduanya aktif di masjid. Hal ini, kata Zulkifli, membuat seluruh anggota jemaah masjid di-tracing.
"Kami temukanlah itu 22 orang lainnya yang juga positif COVID-19," katanya lagi.
Ditegaskan pula bahwa RT 47 akan di-lockdown selama 2 pekan ke depan.
Sementara itu, kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri dipantau secara kontinu di bawah pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan.
Selama itu pula seluruh kegiatan sosial, seperti pertemuan langsung, dilarang. Warga pun tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021