Jadi kami tegaskan lagi tak ada mudik lokal
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan larangan mudik lokal atau wilayah yang termasuk aglomerasi dan hanya mengizinkan angkutan sembako maupun bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas terhitung 6 sampai 17 Mei 2021.
"Jadi kami tegaskan lagi tak ada mudik lokal. Seluruh kabupaten dan kota dilakukan penyekatan untuk memeriksa lalu lintas kendaraan guna memastikan tak ada pemudik di wilayah aglomerasi," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin, Senin.
Selain larangan mudik, ujar Rifa'i, sejumlah daerah juga memberlakukan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal. Hingga hari ini, ada empat wilayah yang telah mengeluarkan surat edaran kepala daerah terkait penutupan tersebut, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk Banjarmasin, penutupan terhitung tanggal 13 sampai 16 Mei 2021. Sedangkan Kota Banjarbaru 11 sampai 16 Mei 2021. Sedangkan Kabupaten Tanah Laut 11 sampai 17 Mei 2021.
Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11 sampai 16 Mei 2021. Bahkan untuk Kabupaten Tanah Bumbu telah terlebih dahulu menutup objek wisata sejak 3 Mei lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tanah Bumbu memiliki banyak objek wisata pantai yang menjadi favorit warga Kalimantan Selatan untuk berlibur, sehingga dikhawatirkan terjadi lonjakan pengunjung ketika libur Lebaran.
"Kami apresiasi daerah yang mengambil kebijakan penutupan ini. Polda Kalsel dan polres jajaran siap mendukung dalam penguatan personel untuk melakukan pengetatan penjagaan dan penyekatan," ujar Rifa'i pula.
Rifa'i kembali mengingatkan larangan takbir keliling yang telah diinstruksikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto untuk ditindak tegas, sehingga masyarakat diimbau hanya melakukan takbir di tempat ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: 'Jalan tikus' pun dijaga petugas di perbatasan Kalteng-Kalsel
Baca juga: Kalsel tutup semua jalur mudik lintas provinsi hingga kabupaten
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021