Pengumpulan ZIS serta zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta zakat langsung didistribusikan pada tangan penerima sehingga tidak dikumpulkan dalam satu tempat.
Hal tersebut, kata Anies, demi menghindari adanya potensi kerumunan yang menyebabkan penyebaran COVID-19 makin tinggi.
"Terkait dengan zakat, penyalurannya harus langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan penerima dalam satu tempat, di antarkan ke tempat tinggal masing-masing, dibagikan di sana," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.
Selain itu, Anies mengatkan bahwa bagi penyalur zakat harus mengikuti protokol kesehatan, yakni 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Bagi yang menyetorkan zakat, termasuk zakat fitrah, harus dilakukan dengan mengikuti prokes secara ketat," ucap Anies.
Hal tersebut juga termaktub dalam diktum pertama poin D Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca juga: Anies: Takbiran dilakukan virtual dan pembatasan 10 persen di Masjid
"Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran zakat secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa," tulis Anies dalam seruan tersebut.
Seruan ini dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 di Saat Pandemi COVID.
Selain itu, Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Pénanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga: Anies minta warga tak gelar halalbihalal saat Idulfitri 1442 H
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021