Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. DR Din Syamsuddin, mengemukakan bahwa siapa bilang semua infotainmen haram, karena dalam fatwa MUI yang diharamkan adalah berita gosip dan pembeberan aib kepada publik.
Dalam pertemuan silaturahmi dengan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis petang, Din juga menyesalkan tindakan beberapa pihak yang memelintir fatwa MUI seakan-akan semua infotainmen diharamkan.
Din Syamsuddin, yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa mengharamkan infotainmen karena yang diharamkan adalah berita gosip dan pembeberan aib yang tidak berkaitan dengan penegakan hukum, syariat Islam dan mencegah kemungkaran.
Bahkan, ia menilai, pemelintiran berita Fatwa MUI yang bertolak belakang dari tujuannya itulah contoh isi berita yang diharamkan.
"Berita infotainmen kan luas. Sering juga saya menonton berita mengenai acara pengajian artis, liputan perjalanan umrah dan haji para selebriti. Memberitakan kegiatan artis membantu korban bencala alam. Berita perkawinan, memberitakan kematian, tentang karir penyanyi dan pemain sinetron. Berita berita itu kan bagus," kata Din.
Mantan wartawan majalah Wahyu dan majalah Panji Masyarakat itu menimpali, "Nah, berita yang mengandung gosip dan pembeberan aib yang dilarang agama, itu yang harus dihindari oleh semua media pers dan penyiaran, termasuk infotainmen. Tinggal bilang sama mereka. Nggak usah mengebyah uyah."
Ketika ditanya pendapatnya mengenai usul beberapa pihak untuk melarang penayangan infotainmen pada bulan Ramadhan, Din secara tegas mengatakan tidak sependapat.
"Saya malah mau minta tambah frekuensi dan durasinya, supaya media itu bisa melaksanakan fungsi sebanyak-banyaknya menyebarkan berita berita siar Ramadhan," katanya.
Secara khusus, dia menyampaikan penghargaan kepada Ilham Bintang yang memelopori infotainmen secara normatif. "Berita di media manapun berpotensi baik dan buruk. Nah, kita tinggal mengingatkan pelaku infotainmen agar meniadakan berita yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Jangan infotainmennya yang dilarang atau diberangus," katanya.
Sore itu Din Syamsuddin menerima Ilham Bintang yang didampingi Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Marah Sakti Siregar, serta anggota majelis pengajian Orbit, Faidal Yuri.
"Pertemuan silaturahmi, nostalgia dan diskusi sedikit mengenai infotainmen. Beliau kan sahabat saya, sama-sama wartawan, malah Pak Din pernah duduk sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 1993-1998," kata Ilham.
Terkait infotainmen, Ilham merasa terkejut mendengar pengakuan Din Syamsuddin bahwa sering nonton acara jurnalisme hiburan televisi itu.
Ilham Bintang menyatakan telah menyampaikan langkah-langkah perbaikan infotainmen ke depan supaya selain menjadi tontonan yang menghibur juga dapat memiliki nilai-nilai tuntunan bagi masyarakat, dan untuk mencapai tujuan itu semua pengelola televisi dan rumah produksi berjanji akan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Secara pribadi dan atas nama pengurus PWI, sejak awal saya menyambut baik fatwa MUI, karena prinsipnya sama dengan prinsip PWI. Kepada Din Syamsuddin, saya mengatakan, PWI hanya mengakui infotainmen sebagai karya jurnalistik kalau tunduk pada UU Pers & Kode Etik Jurnalistik. Di luar itu silahkan angkat kaki keluar dari komunitas pers. Selain itu wartawannya harus pula menghormati sistem nilai di dalam masyarakat, di mana dia termasuk didalamnya" demikian Ilham Bintang.
(P003/B010)
Pewarta: Priyambodo RH
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010