Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Senin, mengatakan WNA tersebut diketahui imigran etnis Rohingya yang selama ini ditampung di Medan, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan atas nama Ashorozama, 65 tahun, dengan identitas kartu UNHCR yang masa berlakunya 10 Januari 2021," ungkap Telmaizul Syatri.
Telmaizul Syatri mengatakan keberadaan WNA di Kabupaten Pidie melakukan penggalangan dana masyarakat tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri Pidie.
"Informasi tersebut menyebutkan adanya orang asing mencurigakan meminta sumbangan untuk pengungsi Rohingya. Selanjutnya, informasi tersebut disampaikan ke Kantor Imigrasi Banda Aceh," tutur Telmaizul Syatri.
Baca juga: Polda Aceh: Dua DPO penyelundup imigran Rohingya kabur ke Malaysia
Baca juga: Enam imigran Rohingya gagal kabur dari penampungan BLK di Aceh
Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menurunkan tim mengamankan warga negara asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia di Krueng Raya, Aceh Besar, pada 2012.
Ia mengatakan warga negara asing tersebut selama ini ditampung lembaga pengungsi lintas negara UNHCR di Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, yang bersangkutan segera diserahkan kepada UNHCR.
Menurut dia, dengan diamankan-nya warga negara asing yang melakukan penggalangan dana di luar wilayah penempatannya menjadi indikator perlu peningkatan kewaspadaan dan pengawasan pengungsi asal negara lain.
"Adapun tindakan pengamanan tersebut dapat ditindaklanjuti segera berdasarkan koordinasi dengan instansi penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing," ujar Telmaizul Syatri.
Baca juga: 249 imigran Rohingya kabur dari penampungan di Lhokseumawe
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021