Pekanbaru (ANTARA News) - Praktisi bisnis penerbangan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menata aturan penggunaan pilot asing yang pada sejumlah maskapai penerbangan nasional.

"Kami kira saat ini sudah saatnya Kemenhub perlu memikirkan langkah dengan membuat aturan kerja bagi pilot asing yang bekerja pada maskapai dalam negeri," ujar Direktur Utama PT V12FLY, Andi BM Arief, di Pekanbaru, Kamis.

Dia menilai pemerintah tidak secara dini menata dan membuat aturan yang tegas mengenai syarat bekerja bagi ekspatriat pilot di Indonesia, sehingga pilot lokal terpinggirkan.

Survei terakhir Kemenhub menyebutkan pilot asing yang melayani rute domestik cukup banyak dan selalu berubah-ubah pada setiap bulan diantaranya Lion Air 30 orang, kemudian Batavia Air 27 orang dan Susi Air 95 orang.

Kebutuhan maskapai nasional 400 orang pilot setahun, sedangkan pilot dari sejumlah sekolah penerbang lokal yang maksimal hanya berjumlah 120 orang per tahun.

Meski demikian, dewasa ini sedikitnya terdapat 10 sekolah penerbang yang telah berdiri baik di Pulau Jawa, Bali dan Pulau Sumatera.

Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub terakhir kali menerbitkan dua sertifikat baru sekolah penerbang bagi PT National Aviation Management Flying School milik Sriwijaya Air dan Wings Flying School milik PT Wings Abadi Airlines, anak usaha Lion Air.

"Dengan kondisi itu, maka sudah saatnya bagi pemerintah dalam hal ini Kemenhub membuat aturan baku mengenai ekspatriat yang bekerja sebagai pilot, copilot hingga intruktur asing pilot dengan benar-benar menjalankan regulasi yang dibuat itu," jelas Andi. (*)

M046/S006/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010