Padang (ANTARA) - Sebanyak 2.080 orang menjalani sanksi sosial di Sumatera Barat karena melanggar protokol kesehatan dan terjaring dalam operasi yustisi dalam satu hari yakni pada Sabtu (8/5).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu, di Padang, mengatakan, hasil operasi yustisi di 19 kota dan kabupaten di Sumbar para pelanggar diberikan sejumlah sanksi salah satunya adalah sanksi sosial.

Baca juga: Larangan mudik, pengamat sebut pemerintah harus jamin kebutuhan pokok

Ia merincikan sanksi sosial yang paling banyak diberikan di Padang kepada 374 orang, di Kabupaten Agam (189 orang), dan 175 orang di Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: Pelaku usaha jasa rental mobil dukung larangan mudik Lebaran

Ia mengatakan pada saat itu ada 2.368 pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran tidak mengenakan masker sebanyak 2.312, kemudian tidak menjalankan protokol kesehatan sebanyak 54 orang dan tidak melakukan isolasi mandiri sebanyak dua orang.

Sementara untuk sanksi terhadap pelanggar mulai dari sanksi sosial 2.080 orang, 65 orang ditegur secara administrasi dan 48 orang ditegur secara lisan.

Baca juga: Puluhan pengemudi diperintahkan balik arah di perbatasan Aceh-Sumut

Sedangkan untuk sanksi uang total Rp6.500.000 pada hari itu yang dilakukan di Bukittinggi dengan jumlah denda Rp4.100.000, kemudian Padang Rp1.600.000, Kabupaten Agam Rp700.000, dan Payakumbuh Rp100.000.

"Kita terus berupaya agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar meminimalkan penyebaran Covid-19," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021