Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menutup sementara tempat wisata pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah adanya kluster baru.
"Setelah melihat perkembangan COVID-19 yang masih belum usai, maka Gubernur mempertimbangkan untuk membuat surat edaran yang meminta bupati dan walikota agar melakukan penutupan sementara objek wisata pada 13-16 Mei mendatang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, penutupan sementara objek wisata yang ada di Provinsi Lampung dilakukan untuk mencegah adanya persebaran kasus COVID-19 dan timbulnya kluster baru di lingkungan kepariwisataan.
"Seminggu lalu kita belum keluarkan surat edaran mengenai ini, karena kejadian ini bersifat dinamis yakni menyesuaikan dengan kondisi persebaran COVID-19. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ledakan kasus pasca libur Lebaran," ucapnya.
Baca juga: Progres vaksinasi COVID-19 bagi nakes Lampung capai 92,76 persen
Baca juga: 28.763 nakes Lampung telah divaksin selama lima minggu terakhir
Dia menjelaskan setelah tanggal 16 Mei, tempat wisata dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Tanggal 17 Mei sudah dapat dibuka kembali, namun dengan persyaratan khusus yakni kapasitas hanya 25 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ia mengatakan adanya Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan, akan segera ditindak lanjuti oleh bupati dan walikota dengan menurunkan aturan turunan.
"Akan ada surat turunan dari bupati dan walikota, lalu koordinasi dengan pengelola tempat wisata juga akan dilakukan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan maksimal," ujarnya lagi.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi:
Pertama, bupati dan walikota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan menjalin koordinasi bersama pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei.
Kedua setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan wajib membentuk Tim Satgas Penanganan COVID-19 di tempat wisata.
Ketiga, Tim Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.*
Baca juga: Progres vaksinasi COVID-19 bagi nakes Lampung capai 74,16 persen
Baca juga: IDI Lampung catat dua anggotanya meninggal dunia terpapar COVID-19
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021