Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Komisi IX DPR, termasuk Rieke Dyah Pitaloka, tidak sesuai prosedur karena tidak menggunakan surat izin presiden.
"Kami sudah dipanggil untuk diperiksa dan sudah ada Berkas Acara Perkara (BAP), penyidikan sudah selesai kemudian bukti sudah diserahkan," kata Rieke di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Kamis.
Setelah menjalankan proses itu semua, kemudian penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan Rika, Ribka Tjiptaningsih dan Nursuhud tidak bisa dipakai karena belum ada izin dari presiden, ujarnya.
"Hal itu jelas merupakan bentuk keteledoran dan ketidaksengajaan yang sistematis," kata Rika.
Ketiga anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga telah mengikuti gelar perkara, meskipun agak terlambat waktunya.
"Kami sudah komunikasi dan kesimpulan dari hasil penyidikan belum cukup bukti, padahal kami sudah memberikan bukti berupa foto. Penyidik beralasan karena untuk memberi keterangan, pejabat negara, termasuk anggota DPR harus memerlukan izin presiden," katanya.
Rieke mengatakan bahwa kesalahan prosedur itu bukan ada di pihaknya, karena penyidik kepolisian yang tidak mengirimkan surat izin pemeriksaan ke presiden.
Pada 21-23 Juni 2010, Komisi IX yang dipimpin Ribka mengadakan kunjungan kerja di Jawa Timur (Jatim) termasuk Banyuwangi bersama Rieke dan Nursuhud.
Agenda kunjungan adalah sosialisasi pelayanan kesehatan gratis selain menyerap aspirasi masyarakat di Jatim.
Usai kunjungan kerja Ribka, Rieke dan Nursuhud bertemu dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia di salah satu rumah makan di Kelurahan Pakis, Banyuwangi pada 24 Juni 2010.
Namun, acara itu dibubarkan paksa massa Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Beragama dan LSM Gerak.
Massa menuduh forum pertemuan di rumah makan itu merupakan pengumpulan keluarga besar "Partai Komunis Indonesia atau PKI".
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010