Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik
Serang (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan kawasan industri halal (KIH) di Indonesia, salah satunya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
KIH “Halal Modern Valley” di kawasan industri Modern Cikande merupakan area yang didesain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah.
“Klaster industri halal ini akan menjadi yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare (ha),” kata Menperin saat melakukan kunjungan kerja ke Banten, Senin.
Menurut Menperin, upaya pengembangan KIH bertujuan mempercepat pertumbuhan industri halal di Indonesia.
Baca juga: Kemenperin: Target pembangunan 3 kawasan industri halal tercapai
Adapun fasilitas pendukung yang telah ada dan akan tersedia di KIH Modern Cikande antara lain proses yang terintegrasi berserta fasilitas pendukung, pusat penelitian dan pengembangan, politeknik teknologi pangan, sistem manajemen mutu halal, lembaga pembiayaan syariah, serta pelabuhan selain itu akan tersedia fasilitas kepabeanan.
Menperin menuturkan, rencananya pembangunan KIH yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estate tersebut akan berjalan dalam jangka waktu lima tahun dengan tiga tahapan.
“Tahap pertama akan dibangun pada lahan seluas 150 hektare, tahap kedua seluas 150 hektare, dan tahap ketiga seluas 200 hektare,” ujar Menperin.
Adapun tahap pertama telah dilakukan sejak Oktober 2019. Berdasarkan masterplan, KIH akan dikembangkan menjadi klaster industri halal sebagai ekosistem halal dari hulu sampai hilir, termasuk sistem logistiknya dengan harapan menjadi hub halal internasional di Indonesia.
Baca juga: Kawasan industri halal diminta gandeng UMKM dalam pasok produk
Berkaitan infrastruktur halal, manajemen KIH telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam hal pengembangan dan desain integrasi industri halal di KIH.
Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada 2 September 2020 lalu, yang diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama, dan MUI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Dalam upaya mengolaborasikan pemain halal dunia untuk pengembangan supply chain, inovasi dan promosi industri halal, telah ditandatangani juga perjanjian halal international network global bersama Cordoba Halal Park Spanyo, Iskandar Halal Park, Johor, Malaysia and the Penang International Halal Hub Penang, Malaysia.
Baca juga: Wapres: Kawasan industri halal jadi "pull factor" industri domestik
“Selain itu, Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik," katanya.
Upaya tersebut salah satunya dengan menyiapkan sebuah platform e-commerce untuk ekosistem yang terbentuk di Halal Modern Vallery bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia ( GAPMMI).
Selain KIH Cikande di Banten, Kemenperin juga mempersiapkan dua KIH lainnya, antara lain Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur, dan kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan.
Baca juga: Pembangunan kawasan industri halal di Sidoarjo-Jatim dipercepat
Baca juga: Kemenperin upayakan Indonesia jadi pemain andal industri halal
Baca juga: Menperin sebut sudah ada dua kawasan industri halal di Indonesia
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021