"Mobile JKN adalah solusi anti repot dan anti ribet karena berbagai fitur layanan kepesertaan JKN sudah tersedia," kata Direktur Perluasan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Layanan tersebut menyediakan fitur pendaftaran, pembayaran iuran, ubah data kepesertaan, antrean daring (online) hingga chat konsultasi kesehatan.
Opsi lain, peserta juga dapat mengakses chatbot interaktif (Chika) melalui WA di nomor 08118750400, juga BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 selama 24 jam dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Komunitas: Pasokan obat untuk penyandang lupus belum merata
Baca juga: BPJS Kesehatan jamin pelayanan peserta JKN-KIS saat libur Lebaran
David berharap dengan pelayanan yang ada dalam Mobile JKN, Chika, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 maupun media sosial tidak mengganggu kebutuhan masyarakat meski dalam masa libur Lebaran.
BPJS Kesehatan juga menerapkan piket pegawai serta layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 12 Mei 2021.
“Tentu masih dalam suasana pandemi dan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, BPJS Kesehatan masih menerapkan layanan non tatap muka untuk memaksimalkan layanan. Protokol kesehatan masih tetap dijalankan," katanya.
Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan di Kantor Cabang melalui WhatsApp (PANDAWA), sementara untuk nomor PANDAWA di tiap kantor cabang bisa diperoleh melalui Chika, Care Center 1500 400 dan media sosial BPJS Kesehatan, kata David.
Untuk piket pegawai pada tanggal 12 Mei 2021, BPJS Kesehatan masih membuka pelayanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota hanya untuk segmen Peserta PBI, PBPU Kelas 3 dan BP Pemerintah.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat dengan batas akhir pengambilan nomor antrean pukul 12.00 waktu setempat.
Begitupun untuk pelayanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir chat yang masuk ke Admin maksimal pukul 12.00 dan selanjutnya petugas akan menindaklanjuti penyelesaian layanan peserta.*
Baca juga: BPJS Kesehatan minta Pemda optimalkan kepesertaan perangkat desa
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemenuhan faskes di daerah perifer
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021