Berdasarkan keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin, jumlah stok tersebut hampir tiga kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah, yaitu sebesar 290 ribu ton dengan rincian pupuk Urea 349 ribu ton, NPK 175 ribu ton, ZA 102 ribu ton, SP-36 83 ribu ton, dan organik 93 ribu ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan bahwa sebagaimana arahan Menteri Pertanian, pihaknya telah memperkuat sistem distribusi sehingga semakin handal, efektif dan efisien. “Petugas lapangan kami memantau stok dan realisasi penyaluran secara harian, hingga mengevaluasi kinerja distributor setiap tiga bulan sekali dan kios resmi setiap enam bulan sekali,” jelas Gusrizal.
Baca juga: Pupuk Indonesia bukukan laba Rp929 miliar di kuartal I 2021
Sebagai bentuk pengawasan, Pupuk Indonesia menempatkan 612 petugas lapangan di berbagai daerah. Melalui petugas ini, perusahaan rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian dan perdagangan, distributor, hingga kios resmi di daerah.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga menerapkan digitalisasi guna memastikan kegiatan distribusi dapat dimonitor setiap saat. Di antaranya adalah dengan menerapkan Distribution Planning and Control System (DPCS), yaitu sistem untuk merencanakan dan memantau pergerakan kapal, angkutan darat dan kondisi stok di gudang secara real time. Web Commerce (WCM), untuk penebusan pupuk secara online, dan sebagainya. “Sehingga monitoring bisa kami lakukan secara online dari gudang produsen (lini I) hingga ke gudang penyangga (lini II) di tingkat provinsi,” jelas Gusrizal.
Pupuk Indonesia juga memperkenalkan sistem informasi niaga yang bertujuan untuk memantau pergerakan pupuk bersubsidi dari gudang distributor (lini III) hingga ke ke seluruh kios resmi (lini IV). “Penyaluran pupuk bersubsidi ini berdasar pada data alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada awal tahun,” ujar Gusrizal.
Baca juga: Pupuk Indonesia raih tiga penghargaan dalam TOP CSR 2021
Lebih lanjut Gusrizal juga menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan dengan prinsip 6 Tepat, yaitu tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat harga. “Agar tepat sasaran, penyaluran pupuk bersubsidi turut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementan,” jelas Gusrizal.
Sedangkan untuk pengawasan pupuk bersubsidi, hal ini dilakukan mulai dari Kementerian Pertanian di tingkat pusat, Pupuk Indonesia dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam penyaluranya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Permentan No. 49 Tahun 2020. Dalam aturan ini, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 ditetapkan sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Gusrizal mengimbau kepada petani, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang menggarap lahan kurang dari dua hektar, tergabung dalam kelompok tani, menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk sebagian daerah harus memiliki Kartu Tani. “Dan belilah pupuk bersubsidi di kios resmi," kata Gusrizal.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021