Tulungagung (ANTARA News) - Ibnu (21), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli anak dibawah umur, MT, yang juga temen dekatnya.
"Tersangka bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Abdul Syukur, Rabu, mengenai kemungkinan hukuman yang akan diterima pemuda warga Desa Sumbergembol itu.
Menurut Abdul Syukur, kasus tersebut sekarang sedang ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Tulungagung. Polisi sudah meminta keterangan kepada korban dan akan dilakukan visum.
"Setelah bukti-bukti awal cukup, kami akan secepatnya menangkap Ibnu yang diduga melakukan tindakan pencabulan," tegas Syukur.
Perbuatan Ibnu diduga dilakukan di rumah MT pada Jumat (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB ketika situasi sedang sepi.
Peristiwa itu mencuat setelah kakak MT mencurigai adiknya itu yang belakangan terus murung. Setelah didesak MT pun mengaku telah dicabuli oleh Ibnu.
(ANT-130/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010