"Benar, tiga narapidana itu merupakan narapidana kasus narkoba," kata Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Senin.
Menurut dia, ketiga narapidana itu kabur melarikan diri dengan cara melompati pagar tralis, tembok keliling lapas yang ada.
Ketiga narapidana itu adalah Rudi Harianto (29) perkara UU No 35 tahun 2009 yang dipidana tujuh tahun penjara. Kemudian Reski Yandra (23), perkara UU No 35 tahun 2009 yang dipidana enam tahun penjara dan Sandi (24) perkara UU No 35 tahun 2009 yang dipidana delapan tahun penjara.
Baca juga: Empat napi Rutan Kandangan kabur, diperkirakan panjat tembok belakang
Ia menyebutkan mereka melarikan diri berawal petugas sedang membuka pintu untuk mengeluarkan delapan orang narapidana kamar nomor enam yang bertugas sebagai petugas piket kebersihan blok.
Pada saat melaksanakan kebersihan blok kamar hunian, secara tiba-tiba tiga orang narapidana berlari kencang menuju pagar teralis depan blok kamar hunian.
Mereka memanjat pagar teralis berduri tersebut dan melompat ke atas atap kantor langsung berusaha melarikan diri melewati pagar tembok yang ada.
Melihat hal itu petugas yang membuka pintu secara spontan kembali mengunci pintu dan memasukkan lima orang narapidana petugas piket kembali menghindari pelarian lebih banyak.
"Pegawai saat itu langsung mengejar narapidana ke sekeliling lapas namun tidak ditemukan," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan narapidana kabur meninggal gantung diri
Pihaknya saat langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Talamau, untuk melakukan pengejaran ketiga narapidana itu.
Ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Kadivpas Sumatera Barat.
"Kami sudah berupaya mencari ke alamat keluarga ketiga narapidana. juga berkoordinasi dengan unsur masyarakat namun sampai Senin (10/5) ketiga narapidana belum ditemukan," sebutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui harap melaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Napi kabur dari Lapas Tangerang pernah ikuti latihan militer di China
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021