Rembang (ANTARA News) - Mantan Bupati Rembang, Jawa Tengah, Hendarsono, Rabu pukul 11.00 WIB menjalani sidang pertamanya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana tak tersangka APBD Rembang tahun 2004 sebesar Rp6,856 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Rudi Fachruddin Abbas itu beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Berbeda dengan sidang dengan terdakwa Mantan Sekretaris Daerah, Wiratmoko yang cukup dipenuhi pengunjung, baik kolega maupun keluarga.
Sidang dengan terdakwa mantan Bupati Rembang yang diangkat sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33.009 tanggal 13 Januari 2010 itu, justru berlangsung tanpa pengunjung. Hanya seorang penasehat hukum terdakwa, Sunaryo, yang tampak setia menemani.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus ini, Kusri, mengatakan terdakwa dianggap melanggar primer pasal 2 juncto (jo) pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ke I KUHP serta subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ke I KUHP.
"Sebagaimana yang kita jeratkan pada mantan Sekda Rembang yang sudah menerima vonis empat tahun penjara dari majelis hakim pada Kamis (29/7), maka kami juga jeratkan pasal pelanggaran serupa," katanya usai persidangan.
Atas dakwaan tersebut, Hendarsono tidak mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim pun langsung menetapkan Kamis (12/8) pukul 09.00 WIB sebagai sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Guna mempercepat proses persidangan terhadap terdakwa, sidang akan kami gelar dua kali dalam seminggu yakni pada hari Kamis dan Senin, dimulai Kamis pekan depan (12/8)," kata Rudi Fachruddin Abbas, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang.
Sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Mantan Sekda Rembang, Wiratmoko untuk kasus yang sama. Wiratmoko yang dituntut delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,15 miliar oleh jaksa penuntut umum, akhirnya divonis lebih ringan.
Ketua Majelis Hakim kala persidangan itu, Deddy Fardiman memvonis Wiratmoko dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp1,05 miliar serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Hakim juga memutuskan bahwa apabila denda Rp100 juta tersebut tidak dibayar Wiratmoko, maka pengadilan akan mengganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Sedangkan uang pengganti Rp1,05 miliar harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah keputusan tersebut ditetapkan. Bila tidak, maka pengadilan menggantinya dengan penjara selama dua tahun.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010